spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AGM Juga Terima Rp 500 Juta dari Bawahan, Sidang Tangkap Tangan Bupati PPU

SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim tahun 2021-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa dihadirkan secara daring, yakni Abdul Gafur Masud (AGM) Bupati Penajam Paser Utara (non-aktif), Nur Afifah Balqis Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Jusman mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU dan Mulyadi mantan Plt Sekda Pemkab PPU.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 10 saksi, yakni Firman Amrah (Direktur CV Tahrea Karya Utama), Fathur Nur Rachman, (Direktur CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Indra Jaya (Kontraktor), Mursalim (Pemilik CV Restu Mutiara Mandiri), Sultan (Kontraktor), Muhammad Baharuddin (Direktur CV Mubaraqah), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Muhammad Saleh Abdal (Direktur CV Karya Puncak Harapan), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Suyitno (Mandor bangunan), dan Muhtar (Petani/Kontraktor).

Dari sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dibantu Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, terungkap faktanaru bahwa AGM juga pernah menerima aliran dana dari bawahannya sebesar Rp 500 juta.

“Pada persidangan kali ini, kita ingin membuktikan bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan pada hari ini telah menyetorkan sejumlah uang kepada Darmawan alias Awang sabagai salah satu Kasi (Kepala Seksi) di PUPR atas perintah AGM melalui Edi Hasmoro,” ucap jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Rabu (29/6/2022).

Ferdian mengungkapkan, berdasar konstruksi perkara, AGM diperkirakan menerjma dua kali aliran dana dari bawahannya.

Pertama, pada 17 Desember 2021, AGM menerima aliran dana senilai Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan terdakwa Ahmaf Zuhdi.

“Dan yang kedua (Rp 500 juta) pada saat OTT (KPK) pada 11 Januari 2022. Itu terkait dengan saksi yang kita panggil hari ini. Hal itu ditemukan dari hasil penyidikan kami dan itu yang akan dibuktikan pada persidangan kali ini,” jelas Ferdian.

Uang senilai Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan, lanjut Ferdian, diperoleh dari para rekanan proyek sesuai komitmen pembayaran fee atas, sejumlah pengerjaan proyek di PPU.

“Nilainya mulai dari Rp 30-40 juta (per rekanan). Dipersidangkan selanjutnya kami akan hadirkan yang besar-besar. Kalau tadi masih yang kecil-kecil,” ungkapnya.

Selain aliran uang yang diterima AGM dari Ahmad Zuhdi dan Edi Hasmoro, Ferdian menyebutkan, pada persidangan selanjutnya akan diungkap aliran dana dari Mulyadi, mantan Plt Sekda PPU.

“Nanti ada juga aliran dari Mulyadi yang mana kalau keduanya (Mulyadi dan Edi Hasmoro) digabung akan bertemu angka 1 miliaran (yang diterima AGM),” pungkas Ferdian. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img