
SANGATTA – Setelah melalui serangkaian pembahasan dan tahapan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur akhirnya mengesahkan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Dua agenda utama yang disetujui dalam rapat tersebut adalah:
Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2045.
Persetujuan bersama Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Juliansyah, 28 anggota dewan, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jimmi menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan jangka panjang daerah selama 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Kutai Timur yang selaras dengan RPJPN, RPJPD provinsi, serta rencana tata ruang wilayah,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan telah dilalui dengan baik. Mulai dari penyampaian nota penjelasan pemerintah, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, hingga tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
“Semua saran, kritik, dan masukan dari fraksi-fraksi telah ditanggapi pemerintah dalam paripurna sebelumnya. Hari ini merupakan tahap final dari proses pembahasan, yaitu persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” jelasnya.
Selain RPJPD, persetujuan terhadap Raperda APBD Kutim Tahun Anggaran 2025 juga ditetapkan dalam rapat paripurna ini. Hal ini menandai komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mendukung jalannya pembangunan daerah secara berkesinambungan. (adv)
Editor: Agus Susanto






