BONTANG – Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga terjadi di beberapa SD maupun SMP di Bontang. Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari orang tua siswa kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin mengaku, memang kerap kali ada beberapa orang tua siswa yang mengadu keberatan terhadap permintaan sekolah meminta membeli LKS. Keberatan itu, kata Sapar, didasari kondisi ekonomi. Apalagi saat ini, sedang dalam masa pandemi Covid-19. “Tetapi para orang tua (yang melaporkan) itu tidak mau memberikan identitas sekolahnya. Sehingga kami juga sampai sekarang tidak tahu sekolah mana yang dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi, (8/8/2021).
Saparudin menyebut, tidak beraninya orang tua tersebut membeberkan identitas sekolah, lantaran takut jika nantinya berpengaruh terhadap anaknya. Sehingga sampai saat ini belum ada penindakan dan teguran yang dilakukan Disdik terhadap sekolah yang memberlakukan pembelian LKS itu. Untuk itu Saparudin kembali menegaskan, bahwa penjualan LKS dan bahan ajar di sekolah, dilarang dilakukan baik melalui komite sekolah, guru, maupun koperasi.
Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, tindakan tersebut bakal membebani orang tua siswa. Aturan ini, sambung Saparudin, telah tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud nomor 425.2/0117/Dikbud/02, tertanggal 28 Januari 2021. “Apabila sekolah ingin memberikan buku dan LKS pada siswanya, dapat dianggarkan melalui dana BOSnas (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOStk (Bantuan Operasional Sekolah Tuntas Kualitas),” tandasnya. (bms)