spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Gratispol, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan UHC Tetap Berlaku di Balikpapan

BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan Kota Balikpapan memastikan bahwa layanan Universal Health Coverage (UHC), termasuk program UHC Gendap, tetap berjalan normal meski saat ini ada program Gratispol.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menegaskan layanan UHC Gendap tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, meski program Gratispol sedang berlangsung.

“Gratis itu bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa aturan. Tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti layanan yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut Aidy Ilmy menjelaskan, biaya layanan yang ditanggung program UHC sebagian besar dibebankan pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Untuk tahun 2024, seluruh biaya ditanggung Pemprov, kecuali daerah seperti Balikpapan yang mungkin memiliki anggaran sendiri,” jelasnya.

Terkait layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Aidy menyebut bahwa hampir semua layanan dilayani, namun harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 152.

“Misalnya untuk kondisi tertentu yang hanya bisa ditangani di FKTP, maka itu harus diselesaikan di sana. Bukan tidak ditanggung, tapi ada prosesnya,” tambahnya.

Masyarakat juga diminta memastikan telah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

“Kalau sudah terdaftar, cukup bawa KTP atau ATP. Kalau belum terdaftar, tetap bisa dilayani setelah mendaftar. Ini bentuk kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kemudahan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat Kota Balikpapan dapat memanfaatkan layanan UHC secara maksimal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img