spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada 2,587 Kasus Tanah Adat, Mahfud Minta Penertiban Birokrasi dan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data pengaduan yang diterima oleh Kemenkopolhukam hingga tahun 2024, ada sebanyak 10 ribu aduan yang mana sekitar 2.587 aduan terkait kasus tanah adat.

“Jadi ini adalah masalah besar di negeri ini,” kata Mahfud dalam Debat Keempat Pilpres 2024 yang digelar di Balai Sidang Jakarta, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya, jika ada orang yang mengatakan bahwa menangani masalah ini sangat mudah karena ada aturannya, justru kenyataan di lapangan sangat berbeda.

“Tapi tidak semudah itu. Karena justru aparatnya yang tidak mau melakukan. Akalnya banyak sekali,” serunya.

Ia juga mengaku empat hari yang lalu dia mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana berdasarkan temuan lembaga antirasuah tersebut memang banyak kasus perampasan tanah adat.

Ia mencontohkan ada usaha izin tambang yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan.

“Ada pengalaman juga, sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai setahun setengah. IUP (izin usaha pertambangan) yang di sana dicabut, ini vonis sudah inkraacht tidak jalan. Yang akhirnya justru terjadi eksploitasi terhadap tambang kita,” tutur Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa dalam hal ini dibutuhkan suatu langkah penertiban birokrasi pemerintah. Selain itu, juga termasuk aparat penegak hukum.

 

“Kalau hanya “laksanakan aturan”, itu normatif,” imbuhnya. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.