spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdurahman KA Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

PASER – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kegiatan ini diadakan di Jalan Pangeran Menteri, RT 017, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (27/2/2025).

Sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada perempuan agar dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah secara lebih maksimal.

“Dengan tujuan memberikan kesetaraan yang berkeadilan maka perlu dibuatkan Perda yang sudah dilakukan perubahan menyesuaikan Inpres tentang kesetaraan gender,” katanya.

Politisi PKB itu menjelaskan, dengan Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang,” ucapnya.

Untuk diketahui, pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program.

Kebijakan dan program itu memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan. Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di dalam rumah tangga.

Dalam pelaksanaan ini, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim III yang mencakup Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini melibatkan Kasrani sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Misbahuddin.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img