BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers pengungkapan sabu Jumat (16/6/2023) yang terjadi di jalan poros Bontang – Samarinda KM 44 Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Personel Polres menangkap terduga pelaku pada saat perjalanan Samarinda-Bontang.
Kapolres Bontang melalui Wakapolres Bontang, Kompol Bambang Hardianto mengungkapkan Personel menangkap terduga P dengan barang bukti sabu seberat 1.011,87 gram (1 kg) narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di jalan poros Samarinda-Bontang, Km 44,” jelas Kompol Bambang saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Modus pelaku menyembunyikan BB dengan kardus kopi kemasan dan ditutup dengan bungkus kemasan plastik teh Cina. “Digeledah di mobil Avanza disimpan di depan mobil,” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa tersangka P bekerja sebagai sopir travel dengan keterlibatan jaringan yang masih didalami.
“Masih kami dalami bagaimana mendistribusikan barang bukti sabu. Beberapa jaringan baru, pekerjaan sebagai travel,” kata Kompol Bambang.
Dari aksi tersangka sebagai kurir, pelaku diupah Rp 40 Juta sekali pengiriman.
Terduga pelaku P akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yah)