BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/6/2023).
Adapun pelaksanaan PAW tersebut melantik Wahida yang menggantikan Hasanuddin dari Fraksi PKS. Pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari serta dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya seperti Budiono, Sabarudin Panrecalle, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Forkopimda, dan OPD.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari mengatakan, PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengucapan sumpah janji/dan peresmian Pengamatan Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan sisa waktu jabatan 2019-2024 atas nama Wahidah.
“PAW ini jadi sudah sesuai dengan proses administrasi sebagaimana mestinya, hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim tertanggal 26 Mei 2023,” ujar Subari.
Subari juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang telah dilantik dan disumpah jabatan agar segera menyesuaikan dengan kinerja kedewanan, sehingga dapat memaksimalkan sisa waktu kurang lebih 1,5 tahun ke depan.
Ketua DPD PKS Kota Balikpapan, Sonhaji yang turut hadir berharap, Wahidah segera memahami dan melaksanakan fungsi serta tugas anggota dewan, terutama bidang pengawasan, anggaran dan legeslasi.
“Apalagi dalam waktu dekat, ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di komisi IV. Semoga bisa segera menyesuaikan dengan rekan-rekan,” ujar Sonhaji. (ADV/DPRDBalikpapan/bom)