TANJUNG REDEB – Persoalan petani di Kampung Tumbit Melayu dengan salah satu perusahaan di Kabupaten Berau menjadi suatu hal yang perlu segera diselesaikan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Nurung menuturkan, persoalan petani Tumbit Melayu dengan perusahaan itu merupakan tanggungjawab Camat Teluk Bayur.
“Seluruh berkas yang dimiliki petani memang lengkap, termasuk juga legalitasnya. Jadi saya kira hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh Camat agar segera selesai,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).
Tidak hadirnya perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu juga menjadi alasan mengapa masalah itu dilimpahkan ke Camat.
“Apalagi dari 30 petani, hanya dua orang saja yang belum mendapatkan kejelasan. Padahal, dari penyampaian para perwakilan petani, lahan dua orang tersebut belum disentuh sama sekali oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
“Tentu itu sangat disayangkan, karena seharusnya lahan mereka bisa menghasilkan, justru terbengkalai karena menunggu kejelasan mengenai ganti rugi,” sambungnya.
Politikus NasDem ini berharap agar Camat Teluk Bayur segera menindaklanjuti persoalan lahan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 itu.
“Tetapi DPRD tidak hanya tinggal diam. Kami selalu siap menerima apapun permasalahan masyarakat yang dialami petani di Kampung Tumbit Melayu ini,” imbuhnya.
Terpisah, pihak perwakilan perusahaan yang dikonfirmasi mengatakan, persoalan lahan tersebut bukan mengenai proses ganti rugi, melainkan proses pembebasan lahan.
Pihak perusahaan menjelaskan, pada 2017 lalu lahan milik dua petani di Kampung Tumbit Melayu tersebut masuk dalam rencana untuk dibebaskan. Namun dalam prosesnya belum mencapai kesepakatan meski petani lainnya sudah sepakat.
“Akhirnya saat ini, area rencana tambang sudah menjauh dan area lahan tersebut tidak masuk lagi dalam rencana lahan yang dibebaskan,” jelas perwakilan perusahaan.
Lahan di area tersebut pun sejatinya tidak terganggu oleh perusahaan. Hanya saja dengan kondisi saat ini, dua petani tersebut tetap menuntut agar lahannya dibebaskan oleh perusahaan.
“Kami pun tetap membuka komunikasi dan mediasi beberapa kali. Termasuk terakhir difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kami menyampaikan, lahan tersebut sudah tidak masuk dalam rencana kami sehingga proses pembebasan lahan sudah tidak dapat dilakukan,” pungkasnya. (dez/adv)