spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilanggar Kena Masalah Hukum, Pemkab PPU Awasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

PENAJAM – Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa meminta Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk mengawasi ketat potensi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Hal itu berkenaan dengan rencana sebagai daerah penyangga pangan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hadirnya IKN di Kaltim selain menimbulkan dampak positif, diyakini bakal memunculkan potensi negatif. Hal ini seiring dengan semakin menariknya wilayah PPU bagi investor, untuk mengembangkan berbagai bidang usaha di luar sektor pangan.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menginstruksikan Distan PPU untuk meningkatkan pengawasan lahan tanaman pangan agar tidak beralih fungsi. Terlebih, Pemprov Kaltim telah menerbitkan aturan terkait perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan ke perkebunan maupun perumahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Aturannya sudah ada, tinggal Dinas Pertanian meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” ungkapnya, Jumat (23/6/2022).

Diketahui, sentra lahan pertanian yang diutamakan berada di Kecamatan Babulu, yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

Oleh karenanya, aturan ini harus dipahami seluruh petani di PPU. Mereka diminta untuk mematuhi peraturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut. Jika dilanggar dengan  melakukan alih fungsi lahan  persawahan menjadi kebun kelapa sawit dan lainnya, dapat terjerat masalah hukum.

“Itu ‘jkan ada Perdanya, kalau penegak hukum bertindak, pasti pelaku alih fungsi lahan akan kena masalah hukum nanti,” tutup Hamdam. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti