spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi IV Tegaskan Tidak Ada Alasan Perusahaan Tidak Memberikan THR

SAMARINDA- Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi berharap perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sesuai waktu dan besaran yang telah ditentukan Kementerian Ketenagkerjaan.

Politisi Gerindra tersebut menegaskan tidak ada alasan perusahaan tidak memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR. Sehingga ia meminta perusahaan segera membayar THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan yakni 7 hari sebelum Lebaran atau H-7.

“Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi hak karyawan atau buruh. Ada yang beralasan karena pandemi sehingga tidak bisa membayar, padahal semua aspek terdampak,” tegasnya Kamis (14/4/2022).

Pekan depan ungkapnya, Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Kaltim untuk membahas masalah pembayaran THR ini.

“Ini ‘kan ditunggu karyawan, sehingga nanti kita minta dibuka posko aduan kalau ada yang tidak dibayar. Kita juga berharap pengawas Disnaker aktif mengawasi hal ini,” tandasnya.

Diketahui Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut. Disebutkan pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain, pemberian THR 2022 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ketentuan mengenai besaran THR karyawan swasta 2022, diterangkan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara itu, perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasara masa kerjanya. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Sedangkan Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti