spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengadu ke DPRD Kutim, Forum TK2D Inginkan PPPK Khusus Honorer

SANGATTA – Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 membuat sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) mengadu ke DPRD Kutim, mempertanyakan nasib mereka kedepannya.

Pasalnya, di tahun 2023 status pegawai nantinya hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kutim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan TK2D melalui Forum Komunikasi TK2D Kutim di ruang Hearing Sekretariat DPRD, Selasa (25/1/2022).

RDP dipimpin Ketua DPRD Joni dihadiri anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ahmad Ghazali, Jimmy, Pitter Palinggi, Jimmy, Ramadhani, Son Hatta dan Sobirin Bagus. Turut hadir Sekda Kutim Irawansyah, Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi, perwakilan BKPP Kutim Tarmizi, Ketua Forum TK2D Mursalim beserta perwakilan TK2D dari berbagai OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum TK2D Kutim Mursalim mengharapkan TK2D Kutim yang berjumlah sekitar 7.000 orang bisa diangkat menjadi PPPK. Namun, hingga awal tahun ini yang diangkat baru sekitar 1.800, dimana semuanya adalah pegawai fungsional.

BACA JUGA :  Kemenhub Tegaskan Masih Godok Aturan Mudik Lebaran, Minta Warga Hati-Hati Konsumsi Informasi

Mursalim ingin dalam perekrutan PPPK dibatasi hanya khusus TK2D atau honorer, tidak dibuka untuk pelamar umum apabila usulan formasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab).

“TK2D yang tersisa sekitar 5 ribuan, dari semua itu tenaga administrasi sekitar 2 ribuan, sisanya fungsional termasuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh,” urai Mursalim.

Selain itu, dirinya ingin ada pemetaan usia TK2D dan ada regulasi yang mengaturnya, sehingga bagi usia yang masih muda cukup ikut tes CPNS dan usia di atas 35 tahun ikut tes PPPK.

Ditemui usai RDP, Sekda Kutim Irawansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan pegawai administrasi dengan mendata terkait pendidikan, masa kerja dan lainnya, sehingga bisa membuat usulan ke pemerintah pusat.

“Untuk Ortal dan BKPP diharapkan bisa menyusun Anjabnya, sehingga semua TK2D bisa tertampung di jabatan fungsional dan ada formasinya,” ujarnya.

Irawansyah menambahkan, pihaknya akan membuat usulan ke pemerintah pusat untuk membagi habis sisa TK2D selama dua tahun ini sesuai Anjab. Sebab, Anjab ini sangat menentukan disetujui atau tidaknya formasi penerimaan PPPK.

BACA JUGA :  Kemenag Bontang Terbitkan Kartu Nikah Digital

Senada hal tersebut, ketua DPRD Kutim Joni mengingkan agar BKPP mempersiapkan data-data TK2D terkait jabatan dan fungsinya terutama tenaga administrasi, sebab yang menjadi kendala tenaga administrasi tidak ada Anjabnya.

“Sehingga apabila sudah ada Anjab dengan disertai data, kita bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar TK2D bisa terakomodasi untuk diusulkan menjadi PPPK,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.