SAMARINDA – Kampung narkoba di tepi Sungai Mahakam, tepatnya di Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang, digrebek petugas gabungan dari Ditpolairud Polda Kaltim serta Baharkam Mabes Polri, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pelaku peredaran narkotika berinisial RM dan MY. Disita pula barang bukti berupa 51 paket besar dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 25 gram. Termasuk juga, uang tunai Rp 6,6 juta dan 2 unit handphone.
Bersama dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan 6 orang yang terdiri dari 4 orang pembeli dan dua orang lain penjaga dan pengedar di lokasi.
“Kita amankan dua orang pelaku yakni RM dan MY. Kedua orang tersebut merupakan warga Jalan Padaelo. Totalnya ada 8 orang yang kami amankan,” ucap Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho saat dikonfirmasi awak media.
Peran dari kedua pelaku, kata Teguh, RM bertugas sebagai penjual atau pengedar sedangkan rekan kriminalnya MY merupakan penjaga loket tempat transaksi narkoba dilakukan.
“Bisa dilihat ini terstruktur ya. Ada penjual atau pengedar, dan ada juga yang bertugas sebagai penjaga loketnya,” ungkapnya.
Tak hanya barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
“Kami juga ada amankan 2 bilah keris dan dua bilah badik yang dibawa para pelaku. Kemudian juga ada uang tunai 15 juta rupiah saat penggeledahan,” imbuhnya.
Teguh mengungkapkan, dari hasil transaksi narkoba dalam seharinya para pelaku menghasilkan Rp 60 juta.
“Kalau sehari Rp 60 juta, kalau dihitung sebulan itu bisa sampai Rp 1,8 miliar. Ini dijual dari paketan narkoba kecil yang dijual eceran,” sebutnya.
AKBP Teguh juga menguraikan bahwa memang di Jalan Padaelo sering dikenal masyarakat sebagai kampung narkoba Samarinda Seberang.
Kasus tersebut terungkap, setelah adanya informasi dari anggota Bhabinkatibmas wilayah Samarinda Seberang yang melaporkan bahwa di kawasan pinggiran Sungai Mahakam tepatnya di Jalan Padaelo kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat terlarang.
Usai mendapatkan laporan, tim Polairud melakukan pengintaian selama sepekan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (20/1/022).
“Jadi masyarakat sebenarnya tahu kalau peredaran narkoba di Jalan Padaelo ini. Tapi karena tidak berdaya, lantaran para pelakunya merupakan preman. Akhirnya kami dari Polairud Polda Kaltim dan Baharkam Mabes yang melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP Teguh.
Ia mengharapkan penggerebekan ini dapat mengubah stigma masyarakat bahwa Jalan Padaelo sebagai kampung narkoba.
“Setelah pengungkapan ini, semoga saja stigma masyarakat yang menganggap Jalan Padaelo sebagai kampung narkoba, sudah tidak ada lagi dan bisa berubah,” pungkasnya.(vic)