spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri Modus Kempes Ban Ditangkap, Sudah Curi Ratusan Juta Rupiah

SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian bermodus kempes ban terhadap sopir pengangkut barang yang marak terjadi di Samarinda. Pelakunya Andi Ilham (52). Dia sudah beraksi di lima lokasi dan menggondol total uang lebih Rp 236 juta.

Penyelidikan kasus ini bermula ketika kepolisian menerima banyak laporan pencurian dengan modus kempes ban. Polisi lalu melakukan pemantauan di sejumlah lokasi dan mengamankan Andi Ilham di Kecamatan Sambutan, Selasa (14/12/2021).

Ilham sempat mengelabui polisi dengan memberi keterangan palsu. Kepada polisi, dia mengaku barang bukti tindak kejahatan dibuang di persawahan. Saat polisi mencari barang bukti tersebut, Ilham berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan timah panas hingga menembus betisnya.

“Ia mengaku barang bukti dibuang di sawah, tapi kesempatan itu ia gunakan untuk melarikan diri. Kami lumpuhkan saat itu,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo pada saat konferensi pers di halaman Polsek Samarinda Kota, Jumat (17/12/2021) sore.

Gulo juga menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan pria paruh baya itu telah berlangsung selama 6 bulan di 5 lokasi berbeda, yakni di kawasan Pasar Pagi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sebatik, Jalan Basuki Rahmat. Sedangkan lokasi lain masuk wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Di Pasar Pagi, korban mengalami kerugian uang Rp 3 juta. Di Jalan Yos Sudarso, korban kehilangan uang Rp 15 juta dan 1 lembar BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Red.) serta 3 STNK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Red.) mobil. Kemudian di Jalan Sebatik kerugian uang tunai Rp 100 juta,” ungkapnya.

Sementara di Kecamatan Sungai Pinang ada dua lokasi, yaitu di Jalan Imam Bonjol dengan kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan di Jalan Basuki Rahmat dengan kerugian hingga Rp 112 juta.

Gulo juga menjelaskan dalam melancarkan aksinya, Ilham dibantu dua rekannya yang telah diamankan anggota Polsek Sungai Pinang. “Saat ini kami baru mendapatkan dua orang. Mungkin masih ada lagi. Saat ini kami amankan baru dua, satu pelaku lain sudah diamankan Polsek Sungai Pinang,” jelasnya.

Modus pelaku dengan cara pecah ban. Pelaku memantau mobil angkutan barang lalu memecahkan ban mobil dengan paku yang sudah ditancapkan di sendal. Kemudian pelaku mengikuti mobil tersebut. “Saat sopir berhenti untuk mengganti ban, mereka beraksi membuka pintu mobil menggunakan kunci T,” ujar Gulo.

Gulo menjelaskan para pelaku sering berganti peran saat beraksi. “Mereka berdua, maka melakukan peran secara bergantian. Kadang ada yang sebagai pemantau dan ada yang sebagai eksekutor menancapkan paku tersebut,” terangnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 telepon genggam, 1 kunci tang, obeng, serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham. “Sementara kami baru amankan uang yang ada di dompet. Kalau untuk uang hasil kejahatan, mereka mengaku sudah mereka gunakan. Alasan mereka melakukan perbuatan ini klasik, yaitu karena tuntutan ekonomi,” beber Gulo.

Atas perbuatannya, kini Ilham mendekam dalam sel Polsek Samarinda Kota. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti