BESARAN Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang tahun 2022 tak mengalami kenaikan. Tetap sama dengan UMK tahun 2021, yakni sebesar Rp 3.182.706. Sebelumnya, UMK tahun 2021 juga tak mengalami perubahan, yaitu sama dengan UMK tahun 2020, karena saat itu banyak perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Kasi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Muhammad Rusdi mengatakan, karena tidak ada perubahan UMK tahun depan, maka Dewan Pengupahan Kota Bontang tidak mengirimkan usulan kepada gubernur Kaltim.
Bontang kataya, tidak mengirimkan perubahan UMK karena masa bakti Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah berakhir pada 2020. Seperti diketahui, Depeko bertugas merumuskan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, setidaknya selama tiga tahun terakhir.
“Karena tidak dianggarkan operasionalnya di Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Red.), jadi masa baktinya tidak diperpanjang,” tambahnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Rusdi menyebut, salah satu anggota Depeko yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang. Lewat BPS, Depeko mengirimkan nilai besaran inflasi kepada gubernur Kaltim untuk dijadikan salah satu acuan penetapan UMK.
“Ke depan kami (Disnaker, Red.) akan coba mengajukan kembali agar Depeko bisa mendapat anggaran,” terangnya.
Pekan ini, sambung Rusdi, pihaknya telah membalas Surat Edaran Gubernur Kaltim berkaitan dengan usulan UMK. Pekan depan, direncanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah terbit. Disnaker akan menindaklanjuti dengan membuat surat edaran, sehingga memudahkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan. (bms)