MESKI upah minimum sudah ditetapkan, diduga masih ada perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan pemerintah. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaeman Hattase mengakui, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum di Kaltim. Sementara pengawasan dari pemerintah katanya, sangat lemah.
Dengan tegas Sulaeman menantang Gubernur Kaltim Isran Noor untuk membuka data penindakan yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. “KSBSI menantang Gubernur untuk menunjukan apakah ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMP yang sudah dipenjarakan? Kalau dia bilang tidak tahu hapuskan aja itu tim pengawas yang ada di provinsi,” tegasnya.
Dalam Undang-undangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum. Bila perusahaan memberikan upah di bawah UMP, maka bisa dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu bisa dikenai denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan.
Kasi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Muhammad Rusdi, mengatakan di Bontang beberapa kali pekerja yang mengadukan pelanggaran UMK. Namun tak sampai berujung ke ranah hukum. Ketika dimediasi katanya, baik pemberi kerja maupun pekerja, sama-sama saling memaklumi kondisi satu sama lain.
Pemberi kerja beralasan karena masa pandemi Covid-19 usaha mengalami penurunan. “Ketika keduanya saling memaklumi, maka tidak masalah. Lebih baik penghasilannya sedikit di bawah UMK dibandingkan harus merumahkan banyak karyawan lainnya. Justru bisa menambah tingkat pengangguran,” tandasnya. (eky/bms)