spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP PPU Tingkatkan Investasi dan Kemudahan Berusaha dengan Sistem Digital

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU), memastikan komitmennya dalam mempercepat proses perizinan serta mendukung peningkatan investasi di wilayah PPU. Dalam upaya tersebut, digitalisasi menjadi salah satu strategi utama.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila menjelaskan bahwa DPMPTSP PPU memiliki dua peran penting. Yakni memfasilitasi penanaman modal serta memberikan pelayanan terpadu dalam bidang perizinan.

“Kami berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, undang-undang tersebut membuka peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di PPU, dengan jaminan kepastian hukum dan kemudahan proses perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi andalan dalam mendukung transformasi ini.

“Semua perizinan kini terintegrasi secara digital melalui OSS. Pelaku usaha dapat mengurus izin secara mandiri dengan lebih mudah dan transparan,” jelasnya.

Selain OSS, DPMPTSP PPU juga menghadirkan aplikasi lokal bernama Si Pesan yang khusus menangani izin operasional di sektor non-komersial seperti pendidikan dan kesehatan. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan izin praktik dokter, operasional klinik, dan lainnya dilakukan dengan lebih efisien.

Dalam praktiknya, DPMPTSP memastikan proses perizinan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan waktu penyelesaian antara 10 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

“Kami terus memantau proses perizinan secara real-time untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP,” tambah Nurlaila.

Sementara di sektor usaha, Nurlaila mencatat adanya lonjakan permintaan properti dan pertumbuhan institusi pendidikan baru. “Peningkatan permintaan hunian modern oleh generasi muda menjadi tren di PPU. Kehadiran institusi pendidikan seperti Gunadarma dan Parahyangan juga menambah dinamika perekonomian,” ujarnya.

Untuk mendukung UMKM, DPMPTSP PPU aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan. Hal ini untuk membantu pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal dan BPOM.

“Kami ingin memastikan legalitas setiap pelaku usaha sehingga mereka bisa berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah,” kata Nurlaila.

Dengan berbagai kemudahan ini, Nurlaila berharap masyarakat PPU semakin proaktif memanfaatkan sistem perizinan digital yang tersedia. DPMPTSP PPU optimistis langkah digitalisasi ini dapat menarik lebih banyak investor sekaligus mengembangkan perekonomian lokal.

“Kami siap mendampingi dalam setiap langkah proses perizinan. Tujuan kami adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti