TENGGARONG – Dukungan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Yakni dengan membantu penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) pada masa tenang.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 mendekati hari puncak, yakni hari pencoblosan pada 27 November 2024. Salah satu tahapan penting lainnya, yakni melakukan penertiban segala macam algaka di 3 hari masa tenang. Yakni tanggal 24-26 November.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Taufik, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar bersurat kepada pihaknya maupun masing-masing kecamatan, terkait pengelolaan sampah hasil penertiban algaka.
“Agar dibuatkan berita acara apabila algaka yang ditertibkan kemudian diserahkan kepada Tim Paslon. Termasuk algaka yang sudah ditertibkan ditentukan disimpan dimana,” ujarnya.
Begitupun dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, pun mendukung rencana penertiban oleh personel gabungan ini. Serta meminta KPU Kukar untuk bersurat kepada DLHK dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar untuk berkoordinasi terkait rencana penggunaan mobil crane.
Sementara itu, Staf Was LLAJ Dishub Kukar, Sofyan Agus meminta KPU Kukar untuk berkoordinasi dan bersurat ke Dishub Kukar terkait pinjam pakai dan penggunaan mobil crane. “Agar KPU berkoordinasi dengan DLHK dan Dishub, kemudian agar KPU membantu operasionalnya,” tutupnya.
Diketahui, KPU Kukar telah menetapkan jadwal pelaksanaan penertiban algaka dalam masa tenang. Yakni pada tanggal 24 November 2024 akan memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk membersihkan algaka yang terpasang. Kemudian pada tanggal 25 November 2024 Tim Gabungan akan melaksanakan penertiban algaka tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Pada tanggal 26 November 2024 akan dilaksanakan patroli oleh Tim Gabungan untuk mengecek apakah masih ada algaka yang belum ditertibkan,” tutup Komisioner KPU Kukar, Mochamad Amin. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i