BONTANG – Tim Satresnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial SH (18) dan R (33), akibat peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (16/11/2024) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan RE Martadinata, RT.06, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diduga telah menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Mengenai hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut, dan di dapatkan dua orang pria SH dan R memiliki sembilan poket sabu siap edar, dengan berat 4,60 gram beserta dengan barang bukti lainnya.
“Barang tersebut diakui oleh masing-masing tersangka sebagai milik mereka, dan rencananya sabu akan dijual oleh R kepada seseorang. Akan tetapi belum sempat terjual, mereka telah dibekuk tim satgas resnarkoba,” ucapnya.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi, 1 dompet, 1 timbangan digital, 1 sedotan berujung runcing, 1 pipet kaca, 1 alat hisap, serta 1 handphone merek Oppo A16 berwarna hitam.
“Kedua tersangka beserta alat bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
AKP Rihard juga menegaskan, pemberantasan narkoba adalah salah satu prioritas utama yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan Visi Presisi Polri.
Jadi masyarakat sangat diimbau, untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R