BONTANG – Unit Intel Polsek Bontang Utara, berhasil mengamakan kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (9/11/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan adanya informasi yang masuk dari masyarakat, jika di Jalan RE. Martadinata, RT.26, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sehingga polisi langsung melakukan pengintaian, dan juga penangkapan kepada tersangka berinisial RDS (27). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu, dan sejumlah barang bukti.
“Kami langsung geledah, dan ditemukan sebanyak 7 poket sabu,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu seberat 11,54 gram, 1 timbangan, 1 alat hisap sabu, 1 tas berwarna hitam, 1 unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro, 3 pipet, 1 korek gas, 23 plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp 9,533 juta.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS (25), yang telah kedapatan membawa plastik kecil berisikan sabu seberat 0,83 gram.
“Barang buktinya berupa handphone, dan jumlah total sabu secara keseluruhan 12,37 gram,” paparnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R