TENGGARONG – Aksi nekat dilakukan BI (25) dan MRP (21), dua pemuda di Kecamatan Sebulu yang mencuri dua unit sepeda motor milik Puskesmas Sebulu I di RT 7 Desa Sebulu Ilir. Keduanya melakukan aksinya pada Kamis (17/10/2024) lalu, sekitar tahun pukul 18.30 Wita.
Dua unit motor dinas milik Puskesmas Sebulu I, yakni Suzuki Thunder 125 bernomor polisi KT 3398 C dan Honda Supra Fit bernomor polisi KT 4295 U. Digondol dua pelaku setelah membobol garasi yang berada di gedung lama puskesmas, memang pada saat itu, kendaraan plat tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang.
Melihat dua unit motor tersebut hilang dari tempatnya, pegawai Puskesmas Sebulu I pun langsung melaporkannya ke Polsek Sebulu. Hanya butuh 3,5 jam saja, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung mengamankan BI di rumahnya beserta 2 unit motor milik Puskesmas Sebulu I.
“Pelaku BI ditangkap di tempat tinggalnya beserta 2 unit sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, Sabtu (19/10/2024).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Sebulu pun berhasil mengamankan pelaku lainnya. MRP pun diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 6433 SD di Desa Sebulu Ilir.
“Berdasarkan pengakuannya BI dan MRP bersama-sama saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” lanjut AKP Heru Erkahadi.
Keduanya pun kini sudah digelandang dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana curanmor.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R