TENGGARONG – Penertiban dan penegakan hukum bagi pengendara lalu lintas, dalam Operasi Zebra Mahakam 2024, dilakukan oleh Satlantas Polres Kukar bersama sejumlah instansi terkait. Yakni bersama personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, personel Jasa Raharja dan perbantuan dari Kodim 0906/Kukar.
Dalam operasi penegakan dan penertiban yang dilaksanakan di Bundaran Tuah Himba Tenggarong, sebanyak 983 kendaraan terjaring. Baik itu roda 2 sebanyak 748 unit serta 235 unit dari roda 4 dan roda 6. Yang diketahui merupakan pintu keluar-masuk antara Tenggarong dan Samarinda.
“Tindakan berupa tilang sebanyak 56 tilang dengan barang bukti STNK sebanyak 33 lembar, SIM sebanyak 12 lembar dan 11 kendaraan bermotor,” ujar Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari.
Dari laporan akhir razia gabungan tersebut, 26 kendaraan diketahui tidak melakukan kewajibannya membayar pajak tahunan. Sehingga 23 kendaraan roda 2 dan 3 kendaraan roda 4 langsung diarahkan melakukan pembayaran di tempat, melalui Mobil Samsat Jelajah yang disiapkan di lokasi.
“Total pajak yang terbayarkan dalam penegakan dan penertiban lalu lintas mencapai Rp 20.428.450,” tutup Rachman Ashari.
Diketahui, Operasi Zebra Mahakam 2024 di Kukar akan berjalan selama dua pekan. Yakni sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Dengan menyasar 10 operasi, yakni pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melawan arus, pengemudi yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi Roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian pengemudi yang dalam pengaruh alkohol, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan standar, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi yang bermain HP saat berkendara dan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Nicha R