TENGGARONG – Dua pelaku penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT Tapian Dadenggan, yakni AH (54) dan BI, berhasil diringkus Polsek Muara Kaman. Keduanya berhasil menggelapkan 3 ton minyak CPO, yang diangkut menggunakan Kapal Air Bunga 17, kemudian menjualnya kembali.
Kedua pelaku diketahui merupakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Air Bunga 17, yang berlayar dan mengangkut 5 tangki besi minyak CPO sebanyak 180.950 kg atau 180,95 ton. Yakni dari Pelabuhan Baturedi, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) menuju Jetty Tanjung Karas Bulking PT Tapian Nadenggan yang berada di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Sesampainya di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membuka segel tangki 1 hingga tangki 4. Kemudian menyedot minyak CPO di masing-masing tangki, dan memindahkan minyak CPO untuk dijual kepada pembeli.
“CPO-nya disedot dengan menggunakan alkon dan setelah itu keempat tangki tersebut kembali diisi air supaya perbuatan para pelaku tidak di ketahuan dan selanjutnya segel dari keempat tangki tersebut kembali dipasang,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, Kamis (10/10/2024).
Merasa aman, dua pelaku pun kembali melanjutkan perjalanan. Namun, kecurigaan karyawan PT Tapian Nadenggan timbul setelah mengetahui banyak kandungan air di dalam tangki 1 hingga tangki 4. Terlebih kondisi segel masing-masing tangki yang tampak seperti habis dibuka.
Kecurigaan itupun dikuatkan dengan hasil laboratorium yang menyatakan banyak kandungan air. Hingga akhirnya pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatan mereka. Dan sebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan. Seperti 4 unit tangki berisi minyak CPO bercampur air, 1 unit Kapal Air Bunga 17, 8 buah segel, dokumen pengiriman CPO PT Tapian Nadenggan pada tanggal 11 September 2024. Hasil sonding dan pengambilan sampel analisa di Jetty Tanjung karas Bulking PT Tapian Nadenggan pada tanggal 13 September 2024.
Selanjutnya perbandingan hasil sounding CPO dan hasil analisa mutu dan selisih Dermaga Baturedi dengan Dermaga Tanjung Karas Bulking.
Kini kedua pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam dengan Pasal 374 KUHP Juncto 372 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R