TENGGARONG – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong tampak lengang pekan ini. Tiga ruang sidang yang biasanya dipenuhi aktivitas peradilan, kini kosong dengan lampu yang padam. Hanya satu sidang yang digelar pada hari ini, padahal biasanya terdapat banyak agenda sidang di PN Tenggarong.
Yang menarik perhatian adalah penampilan Majelis Hakim saat memimpin sidang. Selain mengenakan toga, mereka juga mengenakan pita putih di lengan kanan sebagai bentuk dukungan terhadap Aksi Solidaritas Hakim se-Indonesia.
Aksi ini untuk mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Humas PN Tenggarong, Arya Ragatnata, menjelaskan bahwa pengosongan ruang sidang ini adalah bentuk solidaritas hakim di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mendukung aksi tersebut.
Namun, tidak ada hakim di PN Tenggarong yang mengambil cuti, berbeda dengan pengadilan di daerah lain. Lima hakim yang bertugas tetap bekerja seperti biasa, namun mereka melakukan pengosongan jadwal persidangan dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
“Pengosongan ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah mengatur manajemen persidangan dengan menunda beberapa agenda di minggu sebelumnya,” jelas Arya, Selasa (8/10).
Arya juga menambahkan bahwa persidangan yang berhubungan dengan masa penahanan yang hampir habis atau perkara yang dibatasi waktu tetap dilaksanakan sesuai jadwal. “Kami sudah mengatur jadwal sedemikian rupa agar tidak mengganggu para pencari keadilan,” tegasnya.
Pelayanan publik di PN Tenggarong tetap berjalan seperti biasa meskipun sidang-sidang ditunda. “Pendaftaran perkara, surat keterangan, dan layanan lainnya tetap beroperasi normal,” tambah Arya.
Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari Solidaritas Hakim Indonesia yang menyerukan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang dinilai kurang mendapat perhatian selama 12 tahun terakhir.
Para hakim menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan independen, pengesahan RUU Contempt of Court untuk melindungi hakim dari penghinaan terhadap pengadilan, dan peraturan tentang jaminan keamanan hakim dari potensi ancaman selama atau setelah bertugas.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S