TENGGARONG – Dalam sepekan, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkoba kelas teri di Kecamatan Loa Janan dan Sangasanga. Para pelaku yang diamankan adalah AI (34), RI (42), dan RW (21). Dari ketiganya, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,92 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AI, warga RT 35 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 17.30 WITA. Berdasarkan informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi di mana AI sering menjual narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Dari pengakuan AI, narkoba tersebut dibelinya di Samarinda Seberang seharga Rp 150 ribu atas perintah seseorang berinisial HR.
Lima hari setelah penangkapan AI, Polsek Loa Janan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah RW, warga RT 21 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
RW ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Putak RT 15 Desa Loa Duri Ilir. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di dalam tas rotan milik pelaku. Barang tersebut dibeli di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu untuk dijual kembali.
Sementara itu, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil menangkap RI di RT 14 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. RI kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1,02 gram, beserta uang tunai Rp 30 ribu hasil penjualan. Pelaku ditangkap di dekat Jembatan Sangasanga setelah sebelumnya datang dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu.
“Pelaku RI ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah dihentikan, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga menemukan sabu-sabu di saku pelaku,” jelas Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku bahwa sebagian sabu-sabu akan dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lagi akan dijual untuk mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu. “Pelaku mengaku sudah sering membeli sabu-sabu di Jalan Pesut, Samarinda, sejak April 2024,” tutup Zulhijah.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S