BONTANG – Polres Bontang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan Informasi dan Teknologi (IT) di Kota Taman. Salah satunya melalui layanan polisi 110 untuk panggilan darurat.
Konsep layanan Polisi 110 merupakan konsep tentang Command Center, yang terdiri konsep pelayanan publik, dan konsep manajemen Teknologi Informasi. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, nantinya seluruh aduan atau laporan masyarakat, akan ditampung untuk dijadikan bahan tindaklanjut ke polsek terdekat. “Semoga dengan adanya layanan ini masyarakat semakin mudah memberikan informasi atau melaporkan adanya kejadian di lingkungannya,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
“Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, layanan 110 Polres Bontang akan sangat membantu masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan adanya kejadian melalui sambungan bebas pulsa ini,” tambahnya.
Diketahui, inovasi ini berjalan setelah Divisi Teknologi Informasi (DIV TI) Mabes Polri, meluncurkan layanan polisi 110 ini. Layanan tersebut memiliki misi meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, untuk mengimbangi dengan perkembangan teknologi. Layanan 110 Polres Bontang, sambung Suyono, sudah bisa dihubungi masyarakat selama 24 jam. (hms)