BONTANG – Polres Bontang masih melengkapi berkas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh pria lanjut usia alias Al (67) di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, secepatnya berkas dilengkapi untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Kami masih melengkapi berkas penyidikan perkaranya. Kalau dari dua alat bukti yang kami perolah, sudah cukup. Ada hasil visum, saksi dan rekaman video. Secepatnya kami lengkapi dan serahkan ke Kejaksaan, karena waktu penahanan 20 hari,” ungkap Kasat Reskrim kepada media ini, Jumat (17/7/2020) .
Atas perbuatannya tersangka Al terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam penjara maksimal 15 tahun. “Paling singkat pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Seperti diberitakan, pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun ini dilakukan di salah satu pencucian motor yang terletak di Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (11/7/2020) lalu. Ironisnya, korban adalah anak berkebutuhan khusus.
Pada 12 Juli 2020, Polres sudah menetapkan tersangka dan menahan Al. Dari alat bukti yang dikumpulkan kepolisian, terbukti tersangka melakukan tindakan asusila anak di bawah umur. Tersangka juga sudah mengakui telah menggesekkan tanggannya pada alat vital korban. “Ini sudah masuk kategori pencabulan, meski tidak terjadi hubungan suami istri,” pungkasnya. (red)