spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

981 Pekerja Rentan di PPU Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

PPU – Sebagian dari masyarakat pekerja rentan di Penajam Paser Utara (PPU) kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah mencapai 981 orang yang telah menerima jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian khusus bagi seluruh masyarakat di daerah dalam hal jaminan kesehatan, salah satunya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat terutama ketika mereka mengalami musibah dalam pekerjaannya.

“BPJS Ketenagakerjaan ini dikhususkan untuk masyarakat pekerja non-formal, yaitu pekerja yang tidak tergantung pada satu perusahaan atau upah tetap,” ungkapnya pada Selasa (18/4/2023).

Hamdam menambahkan bahwa jika terjadi musibah pada seorang pekerja non-formal, seperti seorang nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pengobatannya dan memberikan jaminan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.

Meskipun beberapa masyarakat di PPU telah terdaftar sebagai peserta BPJS sebelumnya, namun ketika terjadi kecelakaan, masih ada kasus di mana rumah sakit menolak untuk menangani mereka karena mereka tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah selalu memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan minimal memberikan perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan yang benar-benar mereka butuhkan. Meskipun kami tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan, ini adalah bentuk kesiagaan pemerintah daerah dalam menangani hal tersebut dan menunjukkan kepedulian kami terhadap masyarakat,” jelas Hamdam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Balikpapan, PPU, dan Paser, Harry Sujana, menyebutkan bahwa jumlah total peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU mencapai 981 orang, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Penajam sebanyak 463 peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya dan dikhususkan untuk pekerja non-formal dengan anggaran dari pemerintah daerah,” kata Sujana.

Dengan menjadi peserta, saat dalam aktifitas pekerjaannya mengalami musibah kecelakaan, maka yang menanggung risiko pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Melalui rumah sakit yang bekerjasama dengan menunjukkan kartu BPJS ketenagakerjaan yang telah diberikan.

“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar, ” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti