JAKARTA – Mengawali tahun 2023, delapan ketua umum partai politik yang ada di DPR RI menggelar silaturahmi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).
Kedelapan partai politik tersebut tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali menyebut pertemuan membahas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal kemungkinan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” kata Ali di Hotel Darmawangsa, Jaksel, Minggu (8/1/2023).
Ali menyebut pertemuan hari ini untuk menegaskan 8 parpol, selain PDIP di parlemen menolak kemungkinan pemilu coblos partai atau proporsional tertutup. Ali mengatakan kegiatan hari ini tak mesti dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
“Harusnya seperti itu (untuk menolak proporsional tertutup). Karena itu memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK, mestinya harusnya” tutur Ali.
“Engga ada hubungannya (melapor ke Jokowi). Saya pikir begini, kita kan masing-masing partai memiliki kedaulatan itu. Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing kepentingan partai secara ke depannya jadi bicara tentang hal-hal yang lain,” lanjut dia.
Sebelumnya, Diketahui, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.
Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut. (dtc)
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
- Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
- Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
- Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.