spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

61 Napi Lapas Samarinda Gagal Bebas, Tak Mampu Bayar Denda Ratusan Juta

SAMARINDA – Sebanyak 61 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda gagal bebas, walau mendapat pengurangan hukuman (remisi) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat usai memberikan remisi kepada 909 warga binaan. Hidayat mengatakan, dari 909 napi yang mendapat remisi, sebanyak 61 WBP diantaranya seharusnya dapat langsung bebas dan berkumpul dengan keluarga.

Namun, lantaran tak mampu membayar denda subsider yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, kebebasan mereka harus tertunda. “Kalau (napi) narkotika ada remisi umum 2, tapi terkendala kalau tidak bayar subsider dia harus tetap jalanin kurungan, sebagai pengganti subsider,” ungkap Hidayat.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Hidayat, ke- 61 orang tersebut bisa bebas jika sudah membayar denda subsider. “Kalau dia bayar subsider langsung bebas, dengan keterangan harus membayar denda atau subsider. Karena belum dia bayar, maka belum bisa langsung bebas,” ucapnya.

Dari total 1.036 orang yang diusulkan, Hidayat mengaku hanya 909 orang saja yang mendapat surat keputusan (SK) remisi. Sedangkan 127 napi lainnya masih menunggu.

“Jadi untuk narapidana tersebut, mereka melakukan program lapas lebih baik, remisi alat motivasi menjaga perilaku tetap baik,” jelasnya.

Terpisah, salah satu WBP bernama Novianto (42) mengaku bersyukur mendapatkan remisi bebas. Namun dirinya tidak dapat langsung menghirup udara segar lantaran masih harus menggantinya dengan menjalani masa pidana akibat denda subsider yang tak mampu dibayarkan.

“Saya senang sekali dapat remisi bebas, tapi belum bisa. Karena menjalani subsider 6 bulan, seharusnya kalau saya langsung bebas. Dapat Remisi 6 bulan, Alhamdulillah sangat senang sekali. Masa pidana 14 tahun 6 bulan akibat penyalahgunaan ganja,” singkatnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img