TANJUNG REDEB – Rutan Kelas II B Tanjung Redeb memberikan remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada sebanyak 520 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan 2 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Secara simbolis diserahkan langsung Wakil Bupati Berau Gamalis kepada perwakilan WBP, di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Rabu (16/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gamalis membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly.
Gamalis meminta kepada WBP, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” katanya
Program Pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri.
Lanjut Gamalis, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum Il, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang
“Saya ucapkan selamag atas remisi tahun ini, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.
“Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali di tengah masyarakat, saudara dan keluarga,” pungkasnya.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menyebut, kondisi Rutan Kelas II B Tanjung Redeb saat ini diisi sebanyak 649 orang yang terdiri dari Narapidana 563 orang dan tahanan 86 orang.
Terkait penerimaan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Di mana Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
“Hak Remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lanjut Puang, pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Adapun total penerima remisi sebanyak 520 orang, terdiri dari RU I 516 orang dan RU II 4 orang. Dari 4 orang RU II tersebut ada 2 orang yang langsung bebas.
Selain itu besaran remsi 1 bulan sebanyak 124 orang, remisi 2 bulan sebanyak 76 orang, remisi 3 bulan 142 orang, remisi 4 bulan 152 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.
“Dalam kesempatan ini, untuk memenuhi hak dasar warga binaan pemasyaraktan kami bekerja sama dengan Disdukcapil Berau untuk menerbitkan KTP Elektronik bagi mereka yang belum punya sebanyak 102 orang dan KTP akan diserahkan dalam momen pemberian remisi kali,” tutupnya. (mnz)
Pewarta: Amnil Izza
Editor : Nicha Ratnasari