spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

51 Atlet TSPM Bontang Borong 37 Medali di Ajang Kejuaraan Pencak Silat IPSI Bontang Cup

BONTANG – Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TSPM) Kota Bontang, mengikuti pertandingan Kejuaraan Pencak Silat IPSI Bontang Cup, yang berlangsung di Gor Sport Center Loktuan, Minggu (7/7/2024) kemarin.

Ketua TSPM Pimda 068 Kota Bontang, Cahyo Hadi menyampaikan untuk atlet Tapak Suci (TS) Bontang, yang mengikuti pertandingan tersebut terdiri dari 51 atlet, di antaranya kelas Pra Remaja dan Remaja. Pertandingan yang diperlombakan pun meliputi kelas Tanding dan Seni Tunggal, Ganda, Regu (TGS).

“Alhamdulillah dari 51 atlet, kami memperoleh emas 13, perunggu 8, dan perak 16. Jadi ditotal semuanya ada 37 medali,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (8/7/2024).

Mengingat adanya pertandingan seperti ini, membuat atlet untuk bisa lebih mengasah mental. Mulai dari keberanian bertanding di atas matras, hingga mampu menargetkan gerakan seni bela diri dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya pertandingan seperti ini, membuat anak-anak lebih mengasah mental mereka untuk berani dalam segi bela diri,” jelasnya.

Tidak hanya sampai di situ, Cahyo ingin untuk seluruh atlet yang mendapatkan juara jangan cepat berpuas hati, karena bisa terbilang ini adalah langkah awal untuk bisa mempersiapkan diri ke pertandingan selanjutnya yang akan datang.

“Untuk yang juara, jangan cepat berpuas diri. Ayo kita bertanding secara sehat, tetap berlatih dengan tekun. Jika bisa kita harus juara di luar daerah, hingga internasional,” paparnya.

Pertandingan Kejuaraan Pencak Silat Ipsi Bontang Cup 2024 berlangsung selama dua hari, mulai 6-7 Juli 2024. Ada sebanyak 8 perguruan yang mengikuti Pertandingan Ipsi Bontang Cup, meliputi TSPM, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Perisai Diri,  Asad, Cempaka Putih, Kera Sakti, Pagar Nusa, dan Naga Pertapa.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img