spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

507 Perkara Cerai Terjadi di Paser selama 2024, Didominasi Istri Gugat Suami

PASER – Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot Kelas II mencatat sebanyak 507 perkara perceraian terjadi dan selesai di Kabupaten Paser sepanjang tahun 2024. Faktor ekonomi, konflik rumah tangga, dan perselingkuhan menjadi motif utama perpisahan pasangan suami istri.

Dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi dengan 366 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 119 kasus.

“Umumnya disebabkan ribut antara suami dan istri, ekonomi dan juga perselingkuhan,” ucap Hijerah.

Angka perceraian ini pun, mengalami peningkatan. Dibanding tahun sebelumnya, pada 2023 lalu tedapat 497 kasus perceraian di Kabupaten Paser. Dirincikan, cerai gugat istri kepada suami mendominasi sebanyak 401 perkara, sisanya cerai talak dari suami sebanyak 96 perkara.

Sementara dua tahun sebelumnya, yakni pada 2022, tercatat ada 496 perkara perceraian yang ditangani pihaknya. Sehingga, dalam setiap tahun sejak 2022 angka perceraian di selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kerap mengalami peningkatan.

Selain itu, terdapat pula 277 perkara dispensasi dan pernikahan siri. Sehingga secara keseluruhan dari Januari hingga Desember 2024, Pengadilan Agama Tanah Grogot Kelas II menangani 784 perkara.

“Dispensasi nikah semakin berkurang seiring dengan pemahaman masyarakat tentang pernikahan, sebelumya pada 2023 sebanyak 131, dan 2024 ada 109,” ucap Hijerah.

Diketahui, pada peraturan terkait perkawinan, terjadi perubahan aturan. Sebelumnya pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia perkawinan minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, kini sudah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Dalam UU yang baru ini, perkawinan hanya diperbolehkan jika kedua pihak sudah berusia minimal 19 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.