- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga negralitas ASN
- Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri
- Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan setelah mendapat persetujuan dari mendagri
- Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, mengatakan masa jabatan Pjs kepala daerah ini, terkait dengan cuti pejabat definitif yang kini kembali ikut berlaga di Pilkada Tahun 2020.
Selain itu, memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD Tahun 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan kedepan, dan yang tak kalah pentingnya mensukseskan Pilkada. “Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.
Terkait prosesi pengkukuhan, Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan dihadiri kalangan terbatas namun diikuti semua daerah melalui vicon. Disebutkan, setelah pembacaan SK Mendagri, Gubernur Kaltim akan menyematkan tanda jabatan setelah itu memberikan pengarahan. “Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs tetap melaksanakan tugas pokoknya di Pemprov Kaltim,” tandas pria yang akrab disapa Ivan ini.
Untuk diketahui, pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan kedepan sejak 26 September hingga 5 Desember adalah Jauhar Effendi – Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi – Pjs Walikota Bontang, Ramadhan – Pjs Bupati Berau, M Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar, Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu. “Kepastian 5 pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah petikan SK Mendagri diterima,” ucap Ivan seraya menambahkan SK Mendagri diterbitkan tanggal 24 September 2020. (hms/red)