spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

480 Peserta Bersaing di NFSC 2025, Ajang Peningkatan Keterampilan Petugas Pemadam Kebakaran

BONTANG – Kegiatan pembukaan Lomba Keterampilan Pemadam Kebakaran Nasional (NFSC) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar ke-106 resmi dimulai di Stadion Bessai Berinta, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Selasa (25/2/2025).

Acara bergengsi ini diikuti oleh 48 Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan total 480 peserta yang siap bersaing di berbagai kategori. Tak hanya peserta, acara juga dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Kemendagri, Danang Insita Putra, yang turut memberikan dukungan pada penyelenggaraan kegiatan ini.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam sambutannya mengungkapkan NFSC merupakan ajang bergengsi yang bertujuan untuk mengasah keterampilan para petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Utamanya, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas, serta memastikan layanan terbaik bagi masyarakat, agar terlindungi dari ancaman kebakaran dan berbagai situasi darurat lainnya.

“Semangat ini selaras dengan tema peringatan HUT Damkar ke-106, ‘Mencegah Kebakaran, Menjaga Pembangunan’,’ ucapnya saat sambutan.

Terlebih lagi dalam kompetensi tahun ini, ada 3 pertandingan dengan kategori utama yang menantang, meliputi Hose Laying bertujuan mengasah keterampilan, kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan dalam operasi pemadam.

Survival yang dirancang untuk menguji kecepatan dan efektivitas petugas dalam operasi penyelamatan di bangunan tinggi, serta Ladder Pitching untuk mengukur keterampilan, koordinasi, serta kerja sama tim dalam mengevakuasi korban dengan cepat dan aman.

“Untuk semua peserta, selamat bertanding. Apapun yang telah kalian lakukan dan kalian kerjakan, semoga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img