spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

443 Orang Ikut Tes Tertulis Rekrutmen Pendekar Idaman

TENGGARONG – Sebanyak 443 orang mengikuti tes tertulis rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (Pendekar Idaman) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Sabtu (15/10/2022) di Gedung Beladiri GOR Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Ariyanto mengatakan, 443 orang yang mengikuti tes tertulis ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai pendaftaran yang dibuka selama dua pekan dan lolos secara berkas administrasi.

443 orang itu terdiri dari 32 orang ikut seleksi tenaga ahli di kabupaten, dari kebutuhan sebanyak 4 orang. Lalu tenaga pendamping kecamatan 109 orang, dari kebutuhan 40 orang dengan asumsi 2 orang per kecamatan. Selanjutnya tenaga pendamping kelurahan dan desa sebanyak 302 orang yang mengikuti tes tertulis. Dari kebutuhan sebanyak 237 orang, dengan asumsi 193 desa dan 44 kelurahan.

Tugas dan fungsi mereka, lanjut Ariyanto, akan mendampingi secara maksimal kegiatan-kegiatan di desa dan kelurahan. Terkait menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan desa dan kelurahan.

“Itu dilakukan teman pendamping, sehingga semua tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat, tiada kesalahan, itu harapan kita,” ujar Ariyanto, Sabtu (15/10/2022).

Termasuk tugas pendamping desa dan kelurahan yang akan melakukan pendampingan program dedikasi Kukar Idaman. Termasuk perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban program Rp 50 juta per RT. Juga program Terang Kampongku, dan kebutuhan air bersih, akan didampingi oleh Pendekar Idaman.

Juga pengalokasian dana transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD), nanti ada kebijakan daerah yang akan arahkan untuk mendukung pencapaian target di RPJMD Kukar 2021-2026. “Nanti teman-teman pendamping yang mengarahkan susunan APBDes-nya sehingga ADD betul-betul terarah pencapaian RPJMD kita,” tutup Ariyanto. (ADV/afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.