spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4 Rumah Hangus Terbakar di Loktuan, Disdamkartan Ingatkan Warga Matikan Listrik saat Keluar Rumah

BONTANG – Sebanyak empat bangunan rumah terbakar dan 1 rumah mengalami terdampak kebakaran di RT 41 Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, Minggu (7/7/2024) malam

Dalam kebakaran di Loktuan ini, beberapa unit mobil fire gabungan dikerahkan yakni dari Damkar pos Loktuan 1 unit, Mako Damkar 4 unit, BPBD 2 unit, dan perusahaan 2 unit.

Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin mengatakan penyebab dari kebakaran belum diketahui. Ia mengatakan mengerahkan beberapa unit pemadam kebakaran.

“Penyebabnya masih belum diketahui. Ada 4 rumah dan 1 terdampak. Namun ada dua rumah di awal kebakaran yang posisi tertutup. Menurut informasi rumah penjual sate saat sedang pulang kampung,” kata Amiluddin, Minggu (7/7/2024) malam, usai pemadaman.

Selain itu, Amiluddin mengatakan ada kesulitan saat memadamkan dengan akses yang kecil untuk memadamkan api di lorong kecil.

“Ada kesulitan saat memadamkan. Ada lorong kecil yang sulit diakses bagian belakang rumah terbakar. Otomatis menggunakan selang yang disambung,” terangnya.

Sementara, kebakaran di Loktuan ini termasuk yang besar dengan jumlah korban kebakaran sebanyak 4 rumah. Ia mengatakan time respon dari anggota Damkartan yang sangat baik sebelum 5 menit telah berada di lokasi.

“Kami bisa berada di tempat kurang lebih 5 menit. Kami memadamkan selama dua jam setengah dengan personel 75 orang. Informasi yang didapat kebakaran terjadi pada 20.15 Wita malam,” katanya.

Amiluddin mengimbau kepada masyarakat agar ketika keluar rumah telah mematikan semua aliran listrik ketika mudik atau ditinggalkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematikan aliran listrik. Dan menitipkan kunci kepada tetangga dekat rumah ketika sedang mudik agar tidak terjadi kesulitan seperti yang terjadi saat tadi memadamkan api dikarenakan rumah dalam keadaan terkunci sehingga meminimalisir kerugian,” katanya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img