spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

325 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025

TENGGARONG – Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kutai Kartanegara (Kukar), Polres Kukar menggelar Operasi Terpusat Lilin 2024. Rencananya akan digelar selama 2 pekan, sejak tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang.

Operasi Lilin Terpusat 2024 di Kukar sendiri, ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Kukar, pada Jumat (20/12/2024). Dengan melibatkan instansi terkait, mulai dari personel Kodim 0906/Kukar. Hingga lintas OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, yakni Satpol PP Kukar, Dishub Kukar, Disdamkarmatan Kukar dan BPBD Kukar.

“Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personel maupun sarpras dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Untuk Kukar sendiri, akan melibatkan 325 personel gabungan. Baik personel di masing-masing jajaran polsek, dibantu TNI dan OPD di bawah Pemkab Kukar.

Lebih lanjut, AKBP Heri pun menjelaskan bahwa puncak arus mudik sendiri akan berlangsung pada rentang 21-28 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Maka dari itu, Heri pun meminta personel gabungan dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan. Baik pada jalur penyeberangan, jalur tol dan arteri, serta kepadatan penumpang pada transportasi umum. Termasuk kepadatan pengunjung di lokasi wisata.

“Tentunya, pos yang tergelar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” lanjut Heri.

Terakhir, sesuai perintah Polri, Heri pun memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor yang ditinggal oleh masyarakat saat mudik ke kampung halaman. Penitipan bisa dilakukan di masing-masing polsek yang berada di wilayah hukum Polres Kukar.

“Disamping itu, terus lakukan monitoring terhadap ketahanan dan ketersediaan pangan serta BBM. Pastikan distribusi dan ketersediaannya terjaga secara stabil di masing-masing wilayah,” tutup Heri.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.