TENGGARONG– Sebanyak 306 calon kepala desa (kades) dari 86 desa dan 16 kecamatan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, untuk bertarung dalam Pikades serentak 2022.
Penetapan yang berlangsung pada 31 Juli 2022 dilakukan secara bertahap, setelah 13 desa dari 10 kecamatan, menjalani seleksi tertulis pada 25 Juli 2022, setelah memiliki bakal calon yang lebih dari 5 orang.
“Hasil skoring, tes untuk disampaikan ke DPMD Kukar, untuk ditetapkan dan dibuatkan SK (penetapan calon kades),” ujar Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto pada mediakaltim.com, Selasa (2/8/2022).
Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan pencabutan nomor urut pemilihan di masing-masing desa penyelenggara. Nantinya dari pemerintahan kabupaten dan kecamatan akan hadir langsung.
Ariyanto memastikan sejauh ini tidak ada konflik di 86 desa dari 16 kecamatan yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022. Meskipun sempat ada “percikan”, namun setelah ada tanggapan dari DPMD Kukar dan diumumkan oleh panitia penyelenggara, semua pihak menerima dengan baik.
Ariyanto menambahkan, anggaran sebanyak Rp 4 miliar akan dikucurkan DPMD Kukar mulai dari tahapan awal sosialisasi, pendaftaran hingga pembekalan kades terpilih. Anggaran ini kemungkinan ditambah dari APBDes masing-masing desa pelaksana.
“Termasuk didalamnya biaya pengamanan sebesar Rp 2 miliar. Masing-masing untuk Kodim 0906/Kukar, Polres Kukar dan Polres Bontang,” tutupnya. (afi)