spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Pria di Samarinda Ditangkap Usai Lakukan Transaksi Ganja 181,34 Gram Lewat Jasa Ekspedisi

SAMARINDA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Tejo Yuantoro, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)  Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 181,34 gram pada hari Sabtu (1/6/2024) lalu.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja di salah satu ekspedisi di Kota Samarinda.

Tim Pemberantasan BNN Kota Samarinda kemudian melakukan Control Delivery di alamat tujuan paket tersebut di Jalan Ulin Gg.4 No.45 RT.021 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ZN yang menerima paket berisi ganja tersebut. “Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Kota Bontang yang akan datang ke Samarinda untuk melakukan transaksi,” ungkap Tejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki lainnya yang berinisial WH dan ME.

Di Jalan Panjaitan Depan Perumahan Citraland, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli ganja.

“Kami pun mengamankan barang bukti Narkotika, 3 bungkus narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat 181,34 gram, 3 buah alumunium foil, 1 buah baju kemeja laki-laki warna kuning, 1 buah kemeja laki-laki kotak warna hijau, 1 buah kemeja coklat pria, 1 unit Handphone, HP Samsung Galaxy A14 warna hitam, 1 unit Handphone, Iphone 12 Promax warna navy, 1 unit kendaraan mobil Yaris warna merah Nopol K 1937 DQ, 1 unit Handphone, Samsung Galaxy A10s warna hitam,” rinci Tejo.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini dan menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Kaltim. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku,” tegasnya.

“Operasi ini merupakan bukti sinergitas yang kuat antara BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda dalam upaya memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.