spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3.134 RT di Kukar Mulai Terima Bantuan Rp 50 Juta 

TENGGARONG – Program Bantuan Keuangan Rp 50 juta per RT mulai digulirkan pada Senin (27/6/2022). Bantuan keuangan yang masuk dalam program Kukar Idaman milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ini, setidaknya menyisir 9 poin peruntukan untuk pembangunan berbasis RT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Ariyanto menyebutkan, total 3.134 RT bakal menerima bantuan keuangan. Sebanyak 2.336 RT berada di 193 desa dan 798 RT berada di 44 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan se-Kukar.

“(Data sementara) yang tadi sudah melakukan proses ada 12 desa dan 2 kelurahan,” kata Ariyanto pada mediakaltim.com, Rabu (29/6/2022).

Nantinya, jelas Ariyanto, ketua RT akan berkoordinasi dengan kelurahan dan masing-masing desa. Setelah masing-masing kecamatan diberikan Surat Penyiapan Dana, memastikan dana program ini sudah siap. Sehingga tiap ketua RT menyiapkan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan bantuan keuangan tersebut.

Adapun 9 poin peruntukan tersebut adalah: kendaraan operasional RT, operasional pendataan Adminduk melalui aplikasi idaman RT, pembuatan dan pembaharuan peta dan profil RT, pelatihan dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di lingkungan RT, pembangunan dan rehabilitasi skala kecil di RT, pelayanan dan kegiatan sosial masyarakat, kegiatan sosial keagamaan, peningkatan ekonomi masyarakat dalam membantu masyarakat miskin. Terakhir untuk pembuatan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa, profil desa dan kelurahan.

Penentuan 9 poin sasaran penggunaan dana Rp 50 juta per RT, menurut Ariyanto, bertujuan agar penggunaannya tepat sasaran, sebagaimana hasil pengamatan dan kunjungan Bupati Kukar ke lapangan selama ini “Semua yg diusulkan tidak boleh lepas dari itu,” tegas Ariyanto.

Program tersebut akan berjalan seiring dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin hingga 2026 mendatang. Dengan kata lain, akan terus dianggarkan tiap tahunnya.

Tidak dibiarkan begitu saja, pengawasan terkait penggunaan dan Rp 50 juta per RT bakal diawasi langsung oleh DPMD Kukar, melalui pendamping desa sebagai ujung tombaknya. Disamping ikut menjalin kerja sama pengawasan bersama Inspektorat dan BPKAD Kukar.

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, bantuan keuangan Rp 50 juta berbasis RT ini sebagai bentuk penguatan peran dan fungsi ketua RT di wilayah kerjanya masing-masing.

Karena realisasi program yang sempat dijanjikannya di kampanye lalu, mengharapkan para camat, kepala desa, dan lurah bisa memastikan pengalokasian tidak tertahan di rekening pemerintahan kecamatan.

“Jadi dorong dalam bentuk kegiatan, realisasikan dan dorong pembiayaannya, buat pertanggungjawabannya,” ungkap Edi.

Edi mengharapkan, program ini berjalan sesuai peruntukannya, terutama kepada ketua RT yang mendapatkan amanah untuk mengelola bantuan. Total dana APBD Kukar 2022 untuk 3.134 RT mencapai Rp 156,7 miliar.

Dasar hukum yang digunakan Perbup Kutai Kartanegara Nomor 64 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa. Disambung SE Bupati Kukar Nomor B-551/DPMD/V.1/010/3/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Penjelasan Petunjuk Teknis Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa.

Terakhir, Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 131/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Pembiayaan Program Pembangunan Berbasis Rumpun Tetangga Tahun Anggaran 2022. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img