spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

213 Sertifikat Tanah Dibagikan, Ini Warga yang Dapat!

BONTANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Bontang mendistribusikan ratusan sertifikat tanah ke masyarakat di Kelurahan Telihan, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Pembagian sertifikat tanah yang berlangsung di Kantor Kelurahan Gunung Telihan itu terbagi dalam 2 program yaitu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (Redis).

Untung Widada, Kasi 3 Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan Kantor Pertanahan Bontang menjelaskan, pembagian sertifikat tanah kali ini sebenarnya merupakan jadwal program Redis. Namun begitu pendistribusiannya digabung dengan distribusi program PTSL 2021-2022.

“Distribusi PTSL 2021-2022 masih belum kelar pembagiannya. Karena itu diselipkan di program Redis kali ini,” ujar Untung menjawab pertanyaan wartawan sembari mengawasi jalannya pendistribusian sertifikat tanah.

Di program Redis ini, Kantah Bontang membagikan 213 sertifikat tanah untuk warga RT 26 Kelurahan Guntung Telihan. Namun karena sebanyak 15 sertifikat sudah diserahkan sebelumnya saat acara simbolis oleh Wali Kota Bontang, maka yang terdistribusi saat ini sebanyak 185 sertifikat.

“Warga RT 26 Kelurahan Telihan banyak yang ketinggalan program PTSL, makanya diikutkan di program Redis ini,” ujar Yuliansyah, Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Gunung Telihan menambahkan pernyataan Untung.

Sementara itu untuk program PTSL 2021-2022 dibagikan sebanyak 129 sertifikat tanah. “Harapannya warga yang sudah terdaftar di program ini bisa mengambil sertifikatnya. Kalau pun ada yang belum mengambil bisa datang ke Kantah Bontang. Bisa juga lain waktu kami datang kelurahan lagi seperti hari ini,” beber Untung.

Dijelaskan Yuliansyah, program Redis untuk warga di Kelurahan Telihan ini meliputi 3 RT, yaitu RT 20, 25, dan RT 26. Namun khusus Kamis kemarin untuk warga di RT 26.

“Di Kelurahan Kanaan dan Telihan banyak tanah yang bekas hutan lindung. Sehingga bisa masuk ke program Redis,” kata Yuliansyah.

Sekedar informasi, yang dimaksud program redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. (Tirto.id)

Sementara itu program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Program ini diadakan pemerintah supaya properti tanah milik masyarakat memiliki jaminan hukum dan hak. Prosesnya pun terbilang cepat dibandingkan proses pengurusan sertifikat tanah pada umumnya. Sementara itu, target utama dari PTSL ini adalah tanah-tanah yang sama sekali belum memiliki hak milik. (dekoruma.com). (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img