spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

21 Penyakit tidak Dicover, Dinkes Kaltim Beri Pemahaman Terkait Produk BPJS

SAMARINDA – BPJS Kesehatan tengah diterpa kritik di media sosial terkait isu 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk serta 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih memahami berbagai produk jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengonfirmasi beberapa penyakit memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, penyakit-penyakit tersebut sudah menjadi tanggung jawab jaminan sosial lainnya yang disediakan oleh pemerintah.

“Kita mempunyai banyak jaminan, untuk penyakit ada BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jasa Raharja, dan jaminan lainnya,” ungkap Jaya.

Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa ada pembagian kewenangan terkait penanggungan penyakit atau kecelakaan antara BPJS dan jaminan sosial lainnya. Misalnya, kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sementara kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS.

“Jadi BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan kerja, karena anggarannya sendiri ada di Jamsostek dan untuk kecelakaan lalu lintas ada di Jasa Raharja,” imbuhnya.

Jaya menambahkan, bahwa BPJS hanya menanggung penyakit dasar yang memang terjadi akibat adanya paparan atau berasa dari tubuh sendiri. Sedangkan, hal lain yang didasari bukan dari penyakit, ia meminta masyarakat memakai jaminan swasta.

“Jaminan lain yang bukan penyakit, masyarakat bisa membuat jaminan swasta. Karena sifatnya bukan penyakit dan tidak di tanggung pemerintah. Untuk BPJS memang hanya menanggung penyakit dasar,” terangnya.

Akibat kesimpangsiuran informasi yang didapatkan masyarakat, Dinkes Kaltim akan melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis penyakit yang ditanggung oleh jaminan sosial yang disediakan pemerintah. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendaftar dirinya sebelum terjadi penyakit, sehingga masyarakat masih bisa dilayani dengan jaminan sosial sesuai dengan kondisi dan dasar dari penyakitnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img