spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

20 Raperda Bakal Digodok Tahun Depan

BONTANG – Sebanyak 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bakal digodok oleh DPRD bersama Pemkot Bontang tahun depan. Terdiri dari 13 raperda yang diusulkan Pemkot Bontang, dan 7 dari inisiatif DPRD. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang I, belum lama ini.

“Raperda yang dibahas tahun depan adalah permasalahan-permasalahan yang berkembang di Bontang,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Raperda inisiatif DPRD terdiri dari raperda penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, umum kawasan pemukiman, tangggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pengelolaan ruang terbuka hijau, pengelolan perikanan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan dari usulan pemkot, terdiri atas raperda pengelolaan keuangan daerah, inovasi daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian ada pula perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan ketiga atas Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Tertentu, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan kelurahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, perubahan APBD 2022, serta APBD 2023.

Andi Faiz berharap, setiap permasalahan di masyarakat nantinya bisa memiliki payung hukum. Sebagai informasi, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan Perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Propemperda dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun. Disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Perda tentang APBD disahkan. Raperda dalam Propemperda telah disesuaikan dengan kebutuhan antara legislatif dan eksekutif. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img