SAMARINDA – Dalam rangka upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sungai Pinang, Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000 pada Rabu (4/10/2023).
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jalan Kemakmuran yang melihat 2 orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan.
“Benar saja, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tiba – tiba pria yang dibonceng langsung melarikan diri sementara pengendara motor bernisial AP berhasil diamankan,” ujar Kapolsek dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Disebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap AP ditemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram bruto di pinggang kanan, 1 poket seberat 1,11 gram bruto di pinggang kiri, dan di lengan kanannya terlindung jaket di mtemukan kemasan rokok berisikan narkotika sabu-sabu 1 poket berat 10,02 gram bruto.
Selain itu, lanjut Kapolsek, personel juga menyita barang bukti dari dalam dompet AP berupa 1 lembar resi Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10.850.000Â yang merupakan hasil penjualan narkotika.
AP mengaku bahwa membeli narkotika golongan 1 tersebut dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp 12 juta. Personel pun langsung melakukan upaya penggerebekan di rumah VA dan saat digerebek VA diduga sempat membuang 1 poket sabu seberat 1,16 gram bruto ke tanah.
Personel Opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan berhasil menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket sabu seberat 44,19 Gram Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel Klip plastic warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.
Tak cukup sampai disitu, personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan Narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15 juta yang juga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
AP dan VA ternyata adalah residivis kasus yang sama dan saat ini keduanya disangkakan sebagai penjual Narkotika sesuai dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Alhamdulillah berkat kerja keras rekan – rekan di lapangan, kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp. 26.350.000,” pungkasnya. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari