spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

186,68 Gram Sabu dan 4 Kg Ganja Dimusnahkan di Depan Pemiliknya

SAMARINDA- Sabu seberat 186,68 gram serta ganja kering seberat 4 kilogram netto dari hasil pengungkapan Maret hingga April 2022, dimusnahkan jajaran Polresta Samarinda, di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (12/5/2022).

Sabu seberat 186,68 gram yang masih terbungkus rapi itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam saluran air.

Adapun ganja kering seberat 4 kilogram dimusnahkan petugas dengan cara dibakar di dalam drum besi hingga menjadi abu.

Keseluruhan narkotika tersebut disita polisi dari tangan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Yakni, Pedian Mahmud alias Pedi sebanyak 29 poket/bungkus ganja dengan berat 6.073,18 atau 4.958,16 gram neto, Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket sabu seberat 42,00 gram neto, Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti yakni empat poket sabu seberat 143,18 gram neto, dan terakhir Achmad Helmi alias Haji Helmi dengan barang bukti 6 poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan dihadiri perwakilan Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda serta Asisten III Pemkot Samarinda.

“Pemusnahan ini dianggap perlu agar tidak terjadi penyalahgunaan dikemudian hari, serta barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah dipisahkan untuk sample dipersidangan,” ucap Kombes Pol Ary Fadli usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Kombes Ary menambahkan, barang haram itu didapat!dari empat orang pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka. “Untuk ganja sendiri berasal dari daerah Aceh dengan target sasaran penjualannya kepada anak-anak muda atau komunitas,” jelasnya.

Kasus 4 kg ganja itu terungkap setelah personel Satreskoba melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seorang anggota komunitas marijuana di Samarinda. “Penyelidikan masuk, lalu kita ungkap. Tersangka satu orang,” ujar Ary.

Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa saat ini komunitas itu sedang dalam pengawasan kepolisian. Dirinya juga kembali mengungkap dugaan sasaran pengguna ganja lainnya yang ada di Kota Tepian.

“Sedang dalam pemantauan kita. Sasarannya kemungkinan anak kuliah, anak sekolah,” sebut Ary.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doli Kristian menguraikan, dari pengakuan tersangka ganja itu memang rencananya hendak diedarkan di komunitas marijuana.

“Iya seperti itu (harus jadi anggota baru bisa beli dan konsumsi ganja). Ini terungkap dari kerja sama kawan-kawan dari jasa ekspedisi, dari Bea Cukai, sehingga kita lakukan penindakan,” ungkap Rido.

Terkait metode peredaran ganja di kalangan komunitas, Rido menjelaskan, barang haram itu diedarkan melalui Instagram.

“Sudah beberapa kali (mengedarkan ganja),” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img