BONTANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang bersama Badak LNG telah menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-XIX. Mengusung tema “Membentuk Wartawan Profesional dan Berkompetensi yang Menjaga Muruah Dunia Pers” kegiatan digelar selama dua hari mulai 27-28 Februari 2021, di Knowledge House Badak LNG, Jalan Brigjen Katamso.
Ada 17 wartawan yang ikut dalam pelaksanaan UKW kedua yang diselenggarakan PWI Bontang itu. 12 wartawan untuk jenjang muda, dan 5 wartawan untuk jenjang madya. Hasilnya, 16 wartawan dinyatakan berkompeten. Salah satunya, wartawan andalan mediakaltim.com, Bambang Al-Fatih yang berhasil dinyatakan berkompeten di tingkat madya. Sementara ada satu wartawan yang dinyatakan belum berkompeten.
Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, yang juga sebagai salah satu penguji mengatakan, UKW dilakukan untuk memotret kemampuan dan kapasitas masing-masing wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehari-hari. Apabila telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Dewan Pers, maka wartawan tersebut terkategori berkompeten. Namun jika dinyatakan belum berkompeten, wartawan itu harus meningkatkan kembali kemampuannya agar lebih baik lagi. “Dan diharapkan, ke depan bisa mengikuti UKW lagi,” pesannya.
Tak lupa, Endro juga mengucapkan terima kasih kepada Badak LNG yang telah mendukung PWI Bontang dalam menyelenggarakan UKW di awal 2021 ini. Dirinya berharap, dukungan pelaksanaan UKW ini bukan yang pertama dan terakhir. Namun bisa berkelanjutan. “Jadi tidak ada lagi alasan wartawan Bontang yang tidak profesional. Semua harus profesional,” ucapnya.
Ditambahkan penguji UKW lainnya, Nurcholis Basyari didampingi Fathurrahman yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalsel menuturkan, predikat kompeten bukanlah akhir dari segalanya. Namun hal tersebut merupakan langkah awal untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang lebih baik. Sehingga kemampuan dirinya sebagai wartawan tidak diragukan lagi oleh orang lain. “Ini yang membedakan antara wartawan profesional dan tidak profesional,” ucap pria yang juga pengurus PWI Pusat.
Sementara, Yuli Gunawan, Senior Manager Corporate Communication Badak LNG menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Bontang dan PWI, sehingga kegiatan UKW bisa terselenggara dengan baik dan lancar. Dirinya juga menyampaikan maaf apabila dalam memfasilitasi kegiatan, terdapat berbagai kekurangan. “Semoga usaha yang dilakukan teman-teman wartawan selama dua hari ini bisa membuahkan hasil yang baik,” harapnya.
Terakhir, pelaksanaan UKW ditutup secara resmi oleh Iskandar, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Membacakan sambutan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Iskandar menuturkan, Pemkot Bontang mendukung penuh keberadaan PWI untuk mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Sehingga diperlukan sertifikasi, mengingat masih banyak wartawan yang belum meningkatkan kompetensinya. Apalagi wartawan, kata Iskandar, adalah profesi mulia dan terhormat. Maka tulisan wartawan tidak boleh asal-asalan. “Ketajaman tulisan wartawan bisa menggerakkan dunia,” ucapnya.
Pelaksanaan UKW di awal 2021 ini, sambung Iskandar, bisa menjadi acuan bagi wartawan lain yang belum memahami tugas dan tanggung jawabnya. Termasuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan media siber, dan aturan hukum lainnya. Dia mengharapkan, PWI dapat terus membina dan menggelar UKW untuk wartawan Bontang. “Selamat kepada yang telah dinyatakan lulus. Semoga senantiasa dapat menjaga marwah sebagai wartawan yang berkompeten, berkualitas, dan profesional,” tutup Iskandar.
Sebagai informasi, UKW adalah program Dewan Pers untuk menguji sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk pengetahuan, wawasan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), memahami data, riset, jejaring, kesadaran tentang kode etik, memahami UU Pers, UU Penyiaran, dan menaati kode etik wartawan serta rambu-rambu wartawan.
UKW juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan sejatinya sudah mengikuti UKW dan harus lulus. Karena jika tidak lulus, narasumber berhak menolak diwawancarai. Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai pasal 1 Ayat (4) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ada surat rekomendasi dari Pimpinan Redaksi atau Pimpinan Perusahaan Pers berbadan hukum media.
UKW yang turut didukung PWI Kaltim itu sejatinya dilaksanakan 2020 lalu. Namun karena pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya ditunda di akhir Februari 2021 ini. Dalam pelaksanaannya, seluruh panitia dan peserta menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Satgas Covid-19 Bontang. (bms)