BONTANG – Sebanyak 13 dari 24 lembaga pendidikan (madrasah) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang sudah melengkapi persyaratan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Keterangan tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Bontang, HM Rais.
Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, kata Rais, setiap madrasah diharuskan mengisi persyaratan PTM terbatas melalui laman siapbelajar.kemenag.go.id. Setelah lengkap, Kemenag akan memverifikasi kembali 13 madrasah tersebut. Untuk kemudian meminta rekomendasi perizinan dari Satgas Covid-19 Bontang terkait bisa tidaknya melaksanakan PTM terbatas. “Target kami pekan depan sudah ada yang direkomendasikan untuk PTM terbatas,” ujarnya saat dikonfirmasi, (17/9/2021).
Rais menamabahkan, Pendis Kemenag Bontang juga telah mengundang seluruh kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren (ponpes), kepala madrasah diniyah (madin), dan Lembaga Pendidikan Al-qur’an (LPQ) untuk menyosialisasikan persyaratan digelarnya PTM terbatas. Bahkan, pihaknya juga telah meninjau ke madrasah-madrasah untuk melihat langsung kesiapan mereka dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes).
Dikatakan, beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi sebelum PTM terbatas di antaranya, guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin, adanya surat pernyataan komite sekolah di atas materai, termasuk ketersediaan ruang kelas yang lebih, hingga pernyataan kesediaan dari orang tua. “Kalau orang tua tidak setuju PTM, maka anaknya tetap dilayani secara daring (online),” jelas Rais.
Kemenang Bontang saat ini membawahi 24 madrasah yang terdiri dari 11 Raudatul Atfal (setingkat TK), 5 Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP), dan 2 Madrasah Aliyah (setingkat SMA). (bms)