spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

11 Mobil Sitaan Japto Belum Diserahkan ke KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait 11 mobil yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan hingga saat ini kendaraan tersebut belum diserahkan.

“Infonya belum ada kendaraan yang dibawa,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Japto sempat mengklaim bahwa 11 mobil yang disita KPK dari rumahnya sudah diserahkan.

“Sudah (diserahkan ke penyidik),” ujar Japto.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi usai diperiksa selama tujuh jam, Japto enggan menjawab dan memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK diketahui telah menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Japto kembali mengklaim telah menyerahkan mobil-mobil tersebut kepada penyidik.

Namun, KPK menyatakan sempat mengalami kendala dalam membawa kendaraan-kendaraan itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Hal ini karena mobil-mobil tersebut sebelumnya berstatus dipinjamkan sementara kepada Japto.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img