spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

100 Ribu Jiwa Nyaris Celaka, Polda Kaltim Bongkar Peredaran 25 Kg Sabu Asal Tawau

BALIKPAPAN – Jaringan kurir sabu lintas negara dan provinsi berhasil diungkap Polda Kaltim. Lima pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25 kg. Tiga tersangka merupakan ABK kapal asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, S (22), Aat (22), dan Raa (23), sementara 2 lainnya warga Samarinda, Lo AM (45) dan Lo SL (48).

Dalam paparannya, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak, Selasa (11/5/2021), mengatakan, kelima tersangka bersedia menjadi kurir setelah dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta per orang dari seorang bandar besar yang tinggal di Pare-pare.

Dengan iming-iming uang sejumlah itu, lantas ketiga nelayan berlayar dari Wakatobi ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara menerima kiriman sabu yang masuk Indonesia dari Tawau, Malaysia. Setelah diterima, sabu yang dikemas dalam plastik masing-masing seberat 1 kg itu lantas dibagi dua.

Paket pertama seberat 12 kg akan disebar di Samarinda, adapun 13 kg lainnya bakal dibawa ke Pare-pare melalui jalur laut. Sesuai permintaan sang bandar, sabu tersebut akan disebar begitu sandar di Pantai Manggar. Di pantai itu pula sudah menunggu Lo AM dan Lo SL yang ditugaskan menyebar barang haram itu ke Kota Tepian.

“Saat dibawa dari Sebatik ke Balikpapan, sabu tak disembunyikan secara istimewa tapi dibungkus plastik hijau kemudian ditutup terpal,” ungkap Kapolda. Apesnya, niat jahat itu keburu tercium polisi hingga akhirnya mereka tertangkap.

Dengan telah terungkapnya kasus 25 kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Kaltim mengklaim telah menyelamatkan lebih 100 ribu jiwa. Dengan asumsinya adalah 0,2 gram sabu-sabu dipakai untuk satu orang. “Itu berarti, ada 125 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ucap Herry.

Akibat perbuatannya, SL, LO, S, AAT, dan RAA, terancam berlebaran di penjara. Karena mereka kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Kaltim untuk diproses hukum. Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132, Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling ringan 10 tahun penjara. Paling lama seumur hidup,” kunci Kapolda Kaltim. (jai/kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img